Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rachel Vennya

Mobil Rachel Vennya Resmi Disita, Polisi Ungkap Alasan Warna Mobil Tak Sesuai Data STNK

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP membeberkan fakta terkait warna mobil Rachel Vennya yang berubah dari putih menjadi hitam.

Tribunnews.com
Mobil Alphard Rachel Vennya berplat RFS ternyata sudah mati pajak 

Ia berkomunikasi dengan pihak pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih awal dari waktu yang diagendakan.

2. Dikenai sangsi berupa tilang dan denda

Rachel Vennya mengakui mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS dari putih menjadi hitam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.

Rachel terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ucap Argo.

3. Mobil disita

Saat ini mobil Toyota Alphard plat B 139 RFS itu masih disita Ditlantas Polda Metro Jaya.

Rachel harus menunggu 14 hari terlebih dulu sebelum mobil tersebut kembali digunakan.

"Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo melanjutkan.

4. Plat nomor khusus

Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.

Sebab, kata Argo, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.

Argo mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan agar bisa memiliki pelat RFS.

"Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved