Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aziz Yanuar Protes Jumlah Terdakwa Kasus Tewasnya Laskar FPI, Bandingkan dengan di Petamburan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI

Editor: Rhendi Umar
(Rizki Sandi Saputra)
Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Senjata yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang memang dipegang oleh masing-masing rekannya.

"Yang dibawa HP, mobil sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," bebernya.

Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.

Tak lama, dia menyebut ditelepon oleh Ipda Elwira Priadi --terdakwa yang sudah meninggal dunia-- untuk datang ke KM.50 Cikampek.

"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM.50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.

Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota eks Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," sambungnya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.

"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," tukasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aziz Yanuar Pertanyakan Jumlah Terdakwa pada Kasus Tewasnya Laskar FPI, Kenapa Cuma 3 Orang Diproses

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved