Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aziz Yanuar Protes Jumlah Terdakwa Kasus Tewasnya Laskar FPI, Bandingkan dengan di Petamburan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI

Editor: Rhendi Umar
(Rizki Sandi Saputra)
Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Ada dua terdakwa dalam perkara ini yang tengah berporses dalam sidang yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda AM. Yusmin Ohorella. 

Satu terdakwa lainnya yakni Ipda Elwira Priadi namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan begitu berarti ada 3 orang terdakwa yang keseluruhannya merupakan anggota polisi yang diproses secara hukum dalam perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga 6 anggota eks Laskar FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan hal tersebut.

Kata dia, jika merujuk pada surat perintah penyelidikan (Sprindik) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kenapa yang diproses hukum pada perkara ini hanya tiga orang saja tidak lebih.

"Yang jadi pertanyaan, ada surat perintah dari Dirkrimum, kenapa hanya 3 orang yang diproses?" kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Padahal kata dia, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu keseluruhan panitia yang terlibat turut diproses hukum.

Dirinya lantas membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.

"Sedangkan untuk (kasus) protokol kesehatan, saja kerumunan petamburan, dari panitia sampai HRS didakwa semua?" tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan terkait sudah tidak aktifnya lagi rest area KM.50 Cikampek yang menjadi lokasi dari insiden itu terjadi.

Sebab saat ini, rest area KM.50 Cikampek telah rata selayaknya ruas jalan yang lengang tanpa adanya warung-warung seperti halnya saat kejadian.

"Kenapa lokasi TKP harus dihancurkan?" tukas Aziz.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved