Berita Nasional
Kemenkes Salah Transfer Insentif Dobel ke Nakes, Minta Maaf dan Mohon Dikirimkan Kembali
Trisa mengatasnamakan Kemenkes pun meminta maaf atas kejadian transfer dobel insentif nakes tersebut
TRIBUNMANADO.CO.ID- Mungkin saat ini tenaga kesehatan di Indonesia tengah berbahagia menerima insentif.
Namun akhirnya mereka diminta untuk mengembalikan sebagian insentif yang sudah dikirimkan.
Ternyata Kementerian Kesehatan melakukan kesalahan dalam melakukan transfer insentif.
Baca juga: Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Agar Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif
Ilustrasi uang insentif nakes (Shutterstock)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para tenaga kesehatan (nakes) untuk mengembalikan insentif.
Nakes yang diminta mengembalikan insentif yakni mereka yang mendapatkan transferan dobel.
Kemenkes pun meminta maaf atas kelalaian yang terjadi ini.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Trisa Wahjuni Putri mengatakan, kelebihan pembayaran insentif kepada nakes ini diketahui setelah adanya temuan insentif dobel yang dikirim.
Baca juga: Pemkab Bolmong Siapkan Rp 7,5 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Transfer insentif dobel ini dikirim lebih dari satu kali dalam satu bulan.
Kemenkes minta maaf
Trisa mengatasnamakan Kemenkes pun meminta maaf atas kejadian transfer dobel insentif nakes tersebut, dan mengantisipasi agar kejadi ini tidak terulang kembali.
"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya," ujar Trisa dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: 702 Petugas Agama di Kotamobagu Segera Terima Insentif
Oleh karenanya, Kemenkes akan melakukan perbaikan pada sistem pembayaran insentif. Tujuannya agar double transfer tidak kembali terjadi.
"Kami akan antisipasi untuk perbaikannya supaya tak terjadi lagi," tegas Trisa.
Lebih lanjut, Trisa mengatakan, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021 ya," ucap dia.
Kemenkes minta ditransfer kembali
Selain itu, Kemenkes meminta kepada para nakes yang menerima double transfer insentif untuk mengembalikan kelebihannya.
Hal ini disampaikan Trisa dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (23/10/2021).
"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama," kata Trisa.
Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.
Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.
"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujarnya.
Tak akan ada sanksi bagi nakes
Berkaitan dengan pengembalian insentif tersebut, Kemenkes tidak akan memberikan sanksi bila ada tenaga kesehatan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran insentif akibat transfer dobel.
Ia meyakini, sejumlah nakes yang mendapatkan transfer dobel tersebut akan mengembalikan uang insentif.
"Kami tentu tidak ingin memberikan sanksi ya kepada tenaga kesehatan, karena kami yakin tenaga kesehatan sudah mendapatkan sesuai haknya," kata Trisa dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).
Trisa mengatakan, jika nakes belum kunjung mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tersebut, akan dilakukan komunikasi lebih lanjut.
"Kami yakin tidak akan adanya gagal transfer (nakes yang tak kembalikan uang insentif)," ujarnya.
Rincian insentif tenaga kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) pada bulan Desember 2020 akan cair paling lambat Sabtu (8/5/2021) pagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan dari Kemenkes dr Trisa Wahyuni Putri pada konferensi pers terkait insentif Nakes, Jumat (7/5/2021).
"Sebentar lagi untuk yang Desember sudah bisa direalisasikan pada sore ini atau besok pagi paling lambat," kata Trisa.
Sebelumnya, ia tak menampik memang sempat ada persoalan terkait pemberian insentif bagi Nakes, khususnya di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC) pada bulan Desember 2020.
Trisa menjelaskan sepanjang tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran insentif sejak bulan Maret hingga bulan November 2020 dan sudah disalurkan lebih kurang Rp 63 miliar bagi relawan di RSDC selama 9 bulan.
Insentif bulan Desember 2020, secara aturan tidak bisa diberikan di bulan yang sama, sehingga baru bisa diberikannya di tahun 2021.
Prosedur yang harus dilalui terkait anggaran untuk membayar tunggakan tahun 2020 harus melalui review BPKP yang saat ini sudah berjalan.
"Saat ini masih berjalan dan secara bertahap dilakukan persetujuan," katanya.
Persetujuan BPKP tahapan yang pertama sebesar Rp 581 miliar, adapun tahapan yang kedua sebesar Rp 231 miliar.
Trisa informasikan bahwa tahapan kedua di dalamnya ada anggaran untuk membayar tunggakan bagi relawan RSDC tahun 2020 untuk bulan Desember.
Sebelumnya anggaran tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan, karena harus melalui review untuk memastikan kebenarannya.
Namun pada hari ini blokir itu sudah dibuka dan sudah masuk ke BPSDM.
"Kita tidak boleh memakai sebelum direview kebenarannya. Alhamdulillah blokir sudah dibuka anggarannya dan sudah masuk di BPSDM. Kemarin pagi juga kami memproses untuk bisa dibayarkan," ujarnya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Insentif Tenaga Kesehatan Cair Hari Ini, Paling Besar Rp 15 Juta Per Bulan, Terendah Rp 5 Juta
Trisa mengatakan sebagian anggaran dari yang sudah dibayarkan sudah bisa direalisasikan melalui SP2D, sebagian lagi tinggal menunggu tahapan setelah melalui tahapan SPM atau di KPPN atau sudah di tahapan konversi.
Sehingga sebentar lagi tunggakan insentif Nakes untuk bulan Desember 2020 sudah bisa direalisasikan.
Sedangkan anggaran untuk insentif tahun 2021 ada beberapa perubahan kebijakan setelah mendengar masukan dan rekomendasi dari beberapa pihak.
"Itu perjalanan insentif tahun 2020 bulan Desember. Jadi agar dipahami bersama bahwa anggarannya demikian prosedurnya," kata Trisna.
Berikut adalah besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19:
Dokter spesialis: Rp 15 juta/bulan
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Rp 12,5 juta/bulan
Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta/bulan
Perawat dan bidan: Rp 7,5 juta/bulan
Tenaga kesehatan lainnya: Rp 5 juta/bulan
Trisa menjelaskan memasuki tahun 2021, insentif relawan di RSDC untuk bulan januari ada 2 tahap.
Tahap pertama diberikan kepada sebanyak 2.090 orang dengan anggaran sebesar Rp 13,37 miliar dan sudah dibayarkan tanggal 13 April 2021.
"Saya nanti perlu konfirmasi pada teman-teman RSDC dan SP2D nya juga sudah keluar," ujarnya.
Untuk yang tahap kedua yang pada mulanya anggarannya sebesar Rp 8 miliar dan ada tahap perbaikan karena ada sedikit kesalahan pencatatan dari Kemenkes.
Namun hal itu dijelaskan Trisa, sudah diperbaiki pihaknya pada hari ini, sehingga insentif untuk 1.051 tenaga relawan di tahap kedua besarnya Rp 8,09 miliar.
"Mudah-mudahan ini sudah bisa menjadi suatu harapan karena sudah kami perbaiki," lanjutnya.
Adapun insentif untuk bulan Februari sebesar Rp 18,28 miliar dan sudah dalam proses perbaikan, SPM-nya diperbaiki untuk 2.499 tenaga relawan.
"SPM sudah kami approve ke KPPN dan ini tinggal menunggu persetujuan KPPN, mudah-mudahan tidak ada koreksi," lanjut Trisa.
Untuk bulan Maret 2021, total yang sudah diidentifikasi dalam listing sebanyak 2.457 relawan tenaga kesehatan dengan total insentif sebesar Rp 18,21 miliar dan sedang dalam proses pembuatan data supplier untuk SPM.
Sehingga secara keseluruhan total insentif yang sedang dalam proses atau yang sudah dalam proses dan sudah direalisasikan ini sekitar Rp 57, 97 miliar dari bulan Januari – Maret.
Namun semua itu dalam gradasi proses yang berbeda-beda dan tengah dijalani Kemenkes.
"Jadi itu adalah kondisi bulan per bulan yang dapat kami jelaskan. Sekiranya memang itu menjadi perhatian bersama. Kami sudah mencoba mengungkapkan hal-hal yang dapat diungkapkan secara nyata," kata Trisa.
"Jadi kalau dilihat secara keseluruhan, maka mudah-mudahan total insentif yang sedang dalam proses atau yang sudah dalam proses dan sudah direalisasikan ini sekitar Rp 57, 97 miliar dari Januari – Maret. Namun dalam gradasi proses yang tengah kami jalani. Proses ini sedang berlangsung penelitiannya di KPPN," lanjutnya. (Kompas/Maya Citra Rosa/Tribun Network/ras/wly)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul FAKTA Insentif Nakes Ditransfer Dobel, Kemenkes Minta Kembalikan, Akui Lalai, Tak akan Ada Sanksi