Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Agar Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif

Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.

Istimewa
Meskipun telah disuntik vaksin Covid-19, tenaga kesehatan (Nakes) tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Kesehatan meminta rumah-rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021.

Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan, terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada para tenaga kesehatan.

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nakes' title='Nakes'>Nakes</a>

Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2021, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengundang 447 rumah sakit di berbagai daerah untuk menghadiri rapat koordinasi membahas hal tersebut.

Merujuk layang tersebut, agenda itu digelar pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB lewat aplikasi Zoom.

Itu diketahui setelah adanya temuan insentif yang ditransfer dobel atau dikirim lebih dari satu kali dalam satu bulan. 

Untuk itu, Kemenkes meminta para nakes yang menerima double transfer insentif segera mengembalikan kelebihannya. 

Hal ini disampaikan Trisa dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (23/10/2021).

"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama," kata Trisa.

Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.

Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.

"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Trisa mengatakan, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021 ya," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved