Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Minyak Goreng

Harga Minyak Goreng Alami Kenaikan Drastis padahal Belum Ada Pembahasan dari Kementerian Perdagangan

Kenaikan harga minyak goreng ini sangat signifikan belum diketahui pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com
Ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya harga minyak goreng mengalami kenaikan.

Kenaikan harga minyak goreng ini sangat signifikan padahal pemerintah belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi.

Begini penjelasan dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Sekretatis Jemaat Advent Tumaluntung: Kami akan Laporkan Oknum Aparat Desa Perusak Tempat Ibadah

Baca juga: Nenas Desa Lobong Kabupaten Bоlmоng Laris hingga ke Palu dan Ternate

Baca juga: Masih Ingat Zanziman Ellie? Dulu Viral Mowgli Dunia Nyata, Kini Pakai Jas dan Pergi ke Sekolah

Harga minyak goreng dalam beberapa minggu terakhir mengalami kenaikan yang signifikan.

Namun, ternyata Kementerian Perdagangan belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Harga minyak goreng ini terkerek dengan naiknya harga minyak sawit mentah (CPO).

"Belum ada pembahasan (evaluasi HET minyak goreng)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/10/2021).

Oke bilang, harga yang ditentukan pemerintah hanya mengatur minyak goreng kemasan sederhana.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11.000 per liter.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan telah melonjak di atas Rp 16.000 per kilogram (kg).

Berdasarkan data tersebut harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 17.200 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 16.700 per kg.

"HET kan untuk minyak dengan kemasan sederhana bukan untuk minyak goreng secara umum, sehingga tidak membatasi perdagangan minyak jenis lainnya," ungkap Oke.

Iklan untuk Anda: Lakukan Ini Tiap Hari untuk Obati Prostatitis dan Seringnya Pipis
Advertisement by

Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong pemerintah merevisi HET minyak goreng. GIMNI meminta HET minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 15.600 per liter.

Saat ini, harga minya sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kg.

Angka tersebut belum ditambah biaya produksi dan distribusi. (Abdul Basith Bardan/Kontan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Minyak Goreng Naik Drastis, Pemerintah Belum Lakukan Evaluasi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved