Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rachel Vennya

Rachel Vennya akan Dipanggil Polisi Terkait Pelat Nomor Mobil RFS

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo buka suara soal polemik pelat mobil RFS milik Rachel Vennya.

Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya; foto diunggah di Instagram pada 14 September 2021. 

Perihal temuan tersebut, Kombes Pol Sambodo memastikan bakal meminta klarifikasi dari Rachel Vennya.

Cara yang digunakan adalah dengan melakukan pemanggilan sang selebgram ke Polda Metro Jaya.

Atau mengirim penyidik lalu lintas ke rumah Rachel Vennya dan melakukan pemeriksaan.

Kendati demikian, agenda pemanggilan soal pelat nomor RFS masih menunggu proses kasus kabur karantina.

"Nanti setelah pemeriksaan yang terkait dengan karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi."

"Dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas," terang Kombes Pol Sambodo.

Menurut keterangan Kombes Pol Sambodo, ada kemungkinan Rachel Vennya melanggar sejumlah pasal.

Di antaranya tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah atau tidak bisa menunjukkan STNK.

"Apakah melanggar Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68," jelas Kombes Pol Sambodo.

"Misalnya pelanggaran Pasal 288 artinya mobil itu sudah dicat, tapi belom diubah STNK-nya," imbuhnya.

Akan tetapi untuk permasalahan ini, Rachel Vennya akan diberi sanksi tilang sesuai pelanggaran.

Artikel terkait Rachel Vennya

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Buntut Pelat Nomor Mobil RFS, Rachel Vennya Bakal Dipanggil untuk Dimintai Klarifikasi
Penulis: Febia Rosada Fitrianum

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved