Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji TNI Polri

Berapakah Gaji dan Tunjangan TNI hingga Polri? Cek Berikut Ini Daftar Rinciannya

Simak rincian gaji dan tunjangan  TNI hingga Polri, tahukah kamu berapa gaji para aparat Polisi ataupun TNI?

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tukin TNI AL

Besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved