Jangan Sampai Terblokir, Ini Batas Akhir Ganti Kartu ATM Magnet ke Chip, Berikut Jadwal Tiap Bank
Seluruh nasabah Bank Central Asia (BCA) harus mengetahui bahwa mulai 1 Desember mendatang, kartu debit (ATM) tanpa chip sudah tidak bisa digunakan.
Masing-masing bank di Indonesia mempunyai kebijakan sendiri-sendiri mengenai pergantian ATM magnetik ke chip, dan berikut informasi seputar hal tersebut di Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
1. Bank Mandiri
Untuk nasabah Bank Mandiri, telah dilakukan pemblokiran kartu ATM magnetik dalam tiga tahap, pada April, Juni, dan Juli 2021.
Yang berarti, kartu debit atau ATM berbasis magnetik tidak bisa lagi digunakan untuk sejumlah transaksi.
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyelesaikan seluruh proses migrasi kartu magnetik ke chip.
Sehingga, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik telah diblokir sepenuhnya.
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
Pemblokiran kartu ATM magnetik BNI dijadwalkan pada 30 November mendatang.
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
Pemblokiran kartu ATM berbasis magnetik BTN diberikan waktu hingga 7 Juni lalu.
Setelah tanggal tersebut, maka otomatis kartu yang belum diganti menjadi chip tidak dapat digunakan.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Batas Akhir Ganti ATM Chip BCA 30 November, Ini Jadwal Bank Lainnya!