Berita Nasional
Bocah Lulus SD Diduga Diculik, Setahun Kemudian Ditemukan Punya Anak, Ini yang Dilakukan Tersangka
Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Pasangan suami istri di Kabupaten Sleman, Yogyakarta tak bisa berkata banyak.
Mereka bahagia anaknya bisa ditemukan dalam keadaan hidup, meski kini sudah memiliki anak.
Anak mereka tersebut dikabarkan setahun, diduga lantaran diculik.
Baca juga: Ingat Tengku Fakhry? Mantan Manohara, Dulu Berjaya Sebagai Pangeran Kelantan, Kini Ditangkap Polisi
Sempat hilang selama setahun karena diculik, wanita muda berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.
Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
KRN selama ini diculik oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).
Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.
Baca juga: Ingat Rafael Tan? Dulu Tenar Bersama Boyband Smash, Kini Jualan Bakso Aci dan Camilan
"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.
Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan.
Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur.
Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.
Baca juga: Potret 6 Uang Logam Indonesia yang Terbuat Dari Emas, Ada yang Nilainya Rp 100 Ribu
Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.
"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada penyesuaiannya untuk menyakinkan perbuatan pelaku," kata Dewa, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kendati demikian, pihaknya siap melakukan tes DNA antara pelaku dan si bayi kapan saja bila diperlukan.
"Oleh karena itu, untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari kejaksaan," lanjutnya.
Pernah menginap di hotel
Dijelaskan Dewa, selain keterangan dari korban dan tersangka, ada keterangan dari pihak hotel.
Pihak hotel membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah merudapaksa korban berulang kali.
Dengan petunjuk itu, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.
Tersangka juga dijerat dengan tuduhan melecehkan anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
"Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tidak hanya pidana membawa lari anak gadis," papar Dewa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penculikan-anakk.jpg)