Kasus Pelecehan
Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Seorang Tahanan dengan Janji Bebaskan Ayahnya, Kini Diberhentikan
Diketahui kapolsek tersebut melakukan aksinya dengan mengiming-imingi pembebasan ayahnya.
Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata dia.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
Foto : Ilustrasi polisi. (Tribunnews)
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kapolsek Rudapaksa Gadis 20 Tahun Dengan Iming-iming Bapaknya Dibebaskan dari Tahanan.