Kasus Pelecehan
Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Seorang Tahanan dengan Janji Bebaskan Ayahnya, Kini Diberhentikan
Diketahui kapolsek tersebut melakukan aksinya dengan mengiming-imingi pembebasan ayahnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis anak dari tahanan jadi korban bejat oknum Kapolsek.
Diketahui kapolsek tersebut melakukan aksinya dengan mengiming-imingi pembebasan ayahnya.
Namun setelah korban menuruti keinginan oknum Kapolsek tersebut ayahnya tak kunjung bebas.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 18.00 Wita, Seorang Satpol PP Tewas Ditabrak Pikap, Sopir Diduga Sedang Mabuk
Baca juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini 18-24 Oktober 2021, Gemini Overthinking, Libra Pikiran Negatif
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pemotor Tewas, Tabrakan Adu Kambing Motor Satria FU dengan Vario
Foto : ilustrasi. (via Tribunnews)
Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah rudapaksa anak gadis berusia 20 tahun.
Ironisnya, anak gadis tersebut ternyata anak tahanan Polsek Parigi Mouting di Kabupaten Parigi Moutong.
Ayah sang gadis, ditahan di polsek tersebut karena dugaan pencurian ternak.
Di sisi lain, si anak gadis itu sempat menjenguk bapaknya yang ada di tahanan dan bertemu dengan sang kapolsek.
Keduanya kemudian berkomunikasi sehingga sang kapolsek cabul itu mengajak sang gadis untuk kencan dengan iming-iming bapaknya akan dibebaskan.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan di Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng.
Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata dia.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
Foto : Ilustrasi polisi. (Tribunnews)
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kapolsek Rudapaksa Gadis 20 Tahun Dengan Iming-iming Bapaknya Dibebaskan dari Tahanan.