Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Polda Sulut Terus Awasi Peredaran Sianida di Wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin

Peredaran penggunaan Sianida dalam industri pertambangan di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diawasi pihak kepolisian

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruauw/tribun manado
Peredaran bahan berbahaya sianida terus diawasi Polda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Peredaran penggunaan Sianida dalam industri pertambangan di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diawasi pihak kepolisian.

Hal ini disanpaikan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menyusul laporan penggunaan Sianida tanpa izin.

Ia mengatakan terkait dengan peredaran bahan berbahaya sianida, pihaknya tengah melakukan pengawasan yang ketat terutama dari sisi perizinan.

"Tentunya hal tersebut akan terus kami lakukan dan akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki izin edar," katanya, Sabtu (16/10/2021).

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut Theo Runtuwene, menuturkan bahwa aktivitas PETI harus diproses secara hukum. Seperti yang diatur didalam sebuah regulasi.

"Namun yang terjadi di lapangan tidak seperti itu karena terus berulang seperti ditertibkan tetapi kemudian terjadi aktivitas lagi yang seharusnya harus ada solusi akan hal ini," ujar Theo.

Ia menegaskan, WALHI akan selalu menolak aktivitas perusakan dan pencemaran lingkungan seperti pertambangan.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada terutama yang berkaitan dengan perizinan.

Dia juga mengimbau kepada pemerintah, jika memang bersalah harus ditindak apalagi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

"Terutama bahan-bahan kimia berbahaya tersebut, harus menjadi perhatian serta pengawasan dalam peredarannya harus diperketat dari aparat keamanan sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Pengendara Motor Tewas, Hendak Nyalip Truk Lalu Terbentur dan Terlindas

Baca juga: Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai Senin 18 Oktober 2021, Ada Perubahan Jam Operasional

Baca juga: Maraknya Kasus Pinjol Ilegal, Kapolda Sulut: Pastikan Sudah Terdaftar di OJK

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved