Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Ini Sanksi Untuk Rachel Vennya Jika Terbukti Kabur dari Karantina, Mulai Penjara Hingga Denda

FS, oknum anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina memberikan pengakuan mengejutkan.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya 

Berikut 5 fakta kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet yang dirangkum Kompas.com.

1. Dibantu oleh anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Fakta tersebut terungkap setelah pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya Rachel Vennya.

Penyelidikan dimulai dari hulu sampai ke hilir, artinya mulai dari kedatangan Rachel di Bandara Soekarno-Hatta sampai dengan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

2. Tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet

Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.

Dia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Ketiga kategori tersebut yakni:

Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri

Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved