Sabtu, 16 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Alami Tabrakan Namun Pengendara Terbebas dari Tuntutan Hukum, Ini Alasannya

Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi di mana saja, namun ada penyebabnya yang membuat orang mengalami kecelakaan.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Dok. Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan (Dok. Istimewa) 

"Sehingga kita dapat mengendalikan kendaraan yang kita kendarai dengan cara mengerem dan menghindar untuk menghindari kecelakaan,” ucap Budiyanto, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut lagi, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, menabrak dari belakang belum tentu penabraknya disalalahkan atau dijadikan tersangka.

Menurutnya pengendara kendaraan bermotor dapat terhindar dari tuntutan hukum, apabila ada alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, seperti:

1. Keadaan memaksa

Keadaan memaksa yang dimaksud ialah keadaan yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Misalnya, mengerem mendadak karena keadaan di luar kuasanya.

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga

Tabrakan yang disebabkan oleh korban sendiri atau pihak lain bisa terhindar dari tuntutan hukum.

Contohnya tidak memberi isyarat lampu sen atau isyarat lain saat akan mengubah arah, berpindah lajur, maupun berputar balik

Foto : ilustrasi kecelakaan. (istimewa)

3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Budiyanto menyebutkan, apabila pelaku merasa tidak bersalah kemudian dijadikan tersangka, dalam beberapa kasus kecelakaan dapat melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan.

"Dalam sidang Pra Peradilan nanti akan diperiksa, dan diputuskan apakah dalam penetapan sebagai ersangka sah atau tidak,” kata dia.

Budi melanjutkan, setiap ada kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas dari penyidik laka lantas pasti akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian kecelakaan lalu lintas (TPTKP dan olah TKP).

Petugas akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi guna menentukan tersangka dari kasus kejadian kecelakaan tersebut.

"Untuk menentukan tersangka minimal harus ada 2 (dua) alat bukti,” katanya.

Alat bukti yang sesuai dalam KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aprida Mega Nanda | Editor: Azwar Ferdian)

Artikel ini telah tayang di Kompas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved