Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Alami Tabrakan Namun Pengendara Terbebas dari Tuntutan Hukum, Ini Alasannya

Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi di mana saja, namun ada penyebabnya yang membuat orang mengalami kecelakaan.

Editor: Glendi Manengal
Dok. Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan (Dok. Istimewa) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi di mana saja.

Namun ada penyebabnya yang membuat orang mengalami kecelakaan.

Terkait hal tersebut berikut alasan pengendara terbebas dari tuntutan hukum saat alami tabrakan.

Baca juga: Dinar Candy Blak-blakan Bantah Tudingan Hanya Berpura-pura Pacaran dengan Ridho Ilahi

Baca juga: Dampak Gempa di Bali M 4.8, Selain Sebabkan Kerusakan Ada Juga 4 Orang Meninggal Tertimbun Tanah

Baca juga: Nasib Mantan Pacar Ayu Ting Ting, Kini Nikahi Wanita Cantik, Shaheer Putus dengan Ayu karena Status

Foto : Ilustrasi kecelakaan. (THE DALLAS MORNING NEWS/LAWRENCE JENKINS via AP)

Kecelakaan yang disebabkan pengendara lain yang menabrak dari belakang tentu bukan hal yang kita inginkan.

Tanpa mengetahui penyebabnya, pengendara mobil maupun pengendara motor menabrak kendaraan kita dan menimbulkan kerugian secara materiil.

Belum tuntas soal kerugian materiil, tuntutan hukum juga mengintai.

Tidak sedikit orang berpendapat jika mereka yang menabrak terlebih dahulu dari belakang sudah pasti salah.

Dari sana mereka dianggap wajib mengganti rugi karena dinilai tidak mampu menjaga jarak.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang membuat pengemudi yang menabrak dari belakang kendaraan ini dikecualikan dan tidak selalu salah.

Penyebab tabrakan dari belakang

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tabrak belakang pada umumnya terjadi ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan mengabaikan jarak aman.

Jarak aman dan jarak minimal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Budiyanto menjelaskan, jarak aman dan jarak minimal dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman secara mendadak atau akan mengubah arah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved