Pinjaman Online
Suasana Kantor Pinjaman Online Saat Digerebek Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi meminta puluhan karyawan kantor pinjaman online untuk berhenti bekerja dan mengangkat tangan.
Melihat semua pegawai sudah kooperatif dan kondusif, polisi lantas meminta seluruh pegawai mengeluarkan KTP dan handphonenya di atas meja masing-masing.
"KTP dan HP semua dikeluarkan ya. Taruh di meja masing-masing," perintah polisi.
Mendengar instruksi itu para pegawai terlihat kooperatif. Mereka menurunkan tangannya sejenak untuk mengambil KTP dan HP dari sakunya masing-masing.
Terdapat beberapa aparat kepolisian yang mengambil masing-masing HP dan KTP para pegawai itu untuk disatukan menggunakan perekat.
Usai mengeluarkan KTP dan HP, polisi meminta pegawai tersebut untuk mengangkat tangannya kembali.
Polisi kemudian mengeluarkan beberapa lembar kertas untuk mendata sesuatu kepada para pegawai.
Polisi menyuruh mereka menuliskan nama masing-masing serta aplikasi apa yang tengah di kerjakan. "Tulis namamu dan nama aplikasinya apa yang kamu jalankan," kata polisi.
Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10).
Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu. "(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Hengki.
Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.
"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10).
Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.
Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.
Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol. "Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Indonesia yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.