Pinjaman Online
Marak Pinjol Ilegal, Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin hingga Kapolri Tindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) yang belakangan kian marak terjadi.
Jokowi menyampaikan hal itu saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021), bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hadir pula Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
• Daftar 106 Aplikasi Pinjaman Online yang Berizin dan Terdaftar OJK per Oktober 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru.
Langkah ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar, Jumat (15/10/2021).
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai rapat.
"Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepada jajarannya, Presiden memerintahkan agar penyalahgunaan pinjol segera ditindak tegas.
Apalagi, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun fintech.
"Lebih dari 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya," ujar Johnny.
Johnny mengungkap, saat ini ada 107 pinjaman online legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.
• Ini Perbandingan Bunga Pinjaman Online dengan Kartu Kredit, Apa Keuntungan dan Kerugiannya?
Sementara, selama 2018 hingga hari ini, ada 4.874 akun pinjaman online ilegal yang telah ditutup Kominfo.
Pada tahun 2021 saja, ada 1.856 akun pinjol yang ditutup. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.