Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tiga Kriteria Pengecualian WNI/WNA yang Bisa Masuk Indonesia Tanpa Bukti Sudah Divaksin, Apa Saja?

Berikut ini tiga pengecualian bagi WNI/WNA yang bisa masuk Indonesia tanpa bukti sudah divaksin Covid-19.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tiga Kriteria Pengecualian WNI/WNA yang Bisa Masuk Indonesia Tanpa Bukti Sudah Divaksin. 

Tangkapan layar jasa cetak sertifikat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vaksin' title='vaksin'>vaksin</a>asi Covid-19

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi WNA berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,

dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal (Kitap).

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional,

diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi petikan SE.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/11030211/wni-dan-wna-yang-masuk-ri-harus-sudah-divaksin-kecuali-tiga-kriteria-ini?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved