Siswi SMA Motoling
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Sulut Soal Status Guru Lecehkan Siswi SMA Motoling Minsel
Oknum Guru di Minsel Lecehkan Siswi, Kepala Dinas Pendidikan : Jadi Tersangka PNS Langsung di-Nonaktifkan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Ketiga, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Keempat, dpidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut membenarkan aturan tersebut.
"Kalau sudah ada keputusan final misalnya menjalani hukuman di atas 2 tahun, maka akan diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.
Sesuai aturan manajemen ASN, hak PNS akan ikut dipreteli, jika sudah ditetapkan tersangka.
"Kalau tersangka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.
Buntutnya yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen gajinya sebagai PNS. (ryo)
Berita Terkait