Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswi SMA Motoling

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Sulut Soal Status Guru Lecehkan Siswi SMA Motoling Minsel

Oknum Guru di Minsel Lecehkan Siswi, Kepala Dinas Pendidikan : Jadi Tersangka PNS Langsung di-Nonaktifkan

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh 

Ketiga, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, dpidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut membenarkan aturan tersebut.

"Kalau sudah ada keputusan  final  misalnya menjalani hukuman di atas 2 tahun, maka akan diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.

Sesuai aturan manajemen ASN, hak PNS akan ikut dipreteli, jika sudah ditetapkan tersangka.

"Kalau tersangka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.

Buntutnya yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen gajinya sebagai PNS. (ryo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved