Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Profil Rachel Vennya, Selebgram yang Diduga Kabur dari Tempat Karantina Covid, Fakta Lain Terungkap

Kabar kaburnya Rachel Venyaa turut dibenarkan oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
instagram Rachel Vennya
Rachel Vennya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Rachel Vennya jadi sorotan dan perbincangan publik.

Itu lantaran dirinya diduga kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.

Di mana seharusnya, selebgram itu menjalani karantina di Wisma Atlet.

Namun belum selesai waktu karantian, Rachel Vennya justu dikabarkan kabur.

Fakta lain terungkap ternyata yang membantu Rachel Venyya kabur adalah oknum TNI.

Kabar kaburnya Rachel Venyaa turut dibenarkan oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina diduga karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Anggota TNI yang Tugas di Bandara Soekarno-Hatta'

Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah viral di dunia maya.

Pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. 

Sejauh ini pihaknya baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.

Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Rachel Vennya
Rachel Vennya (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved