Berita Nasional
Libur Maulid Nabi Nanti ASN Dilarang Mengambil Cuti dan Bepergian Ditanggal Ini, Kecuali
Diketahui saat liburan maulid nabi nanti ASN tak diizinkan untuk liburan berpergian ke luar daerah.
Pertama, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelim atau sesudah hari libur nasional.
Kedua, ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sessudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Pengecualian pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Foto : Ilustras ASN. (Tribunnews.com)
Ketiga, dalam SE tersebut juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, men jaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.
Keempat, ASN yang melanggar diberi hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
Kelima, SE ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan kebijakan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul ASN Dilarang Cuti dan Bepergian pada Libur Maulid Nabi, Ini Tanggal Pastinya.