Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Libur Maulid Nabi Nanti ASN Dilarang Mengambil Cuti dan Bepergian Ditanggal Ini, Kecuali

Diketahui saat liburan maulid nabi nanti ASN tak diizinkan untuk liburan berpergian ke luar daerah.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar buruk untuk para Aparat Sipil Negara.

Diketahui saat liburan maulid nabi nanti ASN tak diizinkan untuk liburan berpergian ke luar daerah.

Berikut ini aturan untuk ASN saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 07.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas Usai Menabrak Kerbau yang Menyebrang

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 07.30 WIB, Pengendara Tewas di Tempat setelah Tabrak Kerbau

Baca juga: Gempa Terkini Rabu (13/10/2021), Warga Teriak Berhamburan ke Luar Ruangan, Ini Lokasi dan Magnitudo

Foto : ilustrasi ASN. (istimewa)

Seluruh ASN dipastikan gigit jari saat libur maulid Nabi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis keterangan Kemenpan RB pada akun Twitter resminya yang dikutip Rabu (13/10/2021).

Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti penting lainnya.

Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.

Kemenpan RB juga meminta melaporkan pelaksanaan SE kepada Menpan RB paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021.

Ada lima poin dalam SE tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved