Berita Mitra
Langgar Kode Etik, Kasat Sabhara Polres Mitra Dihukum
Tubagus saat diwawancarai usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdapat hal meringankan dan memberatkan.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepala Satuan (Kasat) Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Iptu Joppi divonis bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etika.
Hal itu mencuat dalam sidang pelanggaran disiplin yang dipimpin Kompol Efendy Tubagus di Aula Mapolres Mitra, Rabu (13/10/2021).
Tubagus saat diwawancarai usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdapat hal meringankan dan memberatkan.
"Sehingga, guna kepastian hukum kami melakukan sidang. Walaupun pelapor sudah tidak keberatan, tapi kami perlu melakukan punishment," katanya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga diberikan 3 sanksi tegas. Pertama, teguran tertulis, kemudian penundaan selama enam bulan dan mutasi bersifat demosi.
"Untuk putusan akan segera kami kirim ke Polda Sulut," tegasnya.
Sebelumnya, ada lima tuntutan yang dilayangkan kepada terduga, yakni penundaan kenaikan pangkat enam bulan dan penundaan kenaikan gaji berkala enam bulan.
"Alasannya karena dia sangat kooperatif. Anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya. Jadi dua hukuman ini tidak diakomodir," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika aksi pelanggaran kode etik tersebut terjadi akibat terduga merasa tidak terima, karena orang tuanya dicantumkan dalam persoalan tanah yang sementara berpolemik di Desa Sea.
Sementara itu, Hukum Tua Sea, Roy Sangian mengatakan, pihaknya sudah memaafkan peristiwa tersebut.
"Saya berharap putusan lebih ringan, cuma saya tidak bisa mengintervensi keputusan dari lembaga Polri,"pungkasnya.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).