Kabar Artis
Terbukti Gunakan Narkotika Golongan Satu, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Majelis hakim menyatakan Anji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan terkait kasus yang mejerat musisi Anji.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika tersebut digelar pada Senin, 11 Oktober 2021.
Pada sidang tersebut, Anji divonis 4 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Kabar Bahagia, Serevina Silaen Melahirkan, Reza Bukan Dikaruniai Anak Perempuan
Baca juga: Fakta-fakta Wanda Hamidah Kecewa dengan Asuransi, Diserang Agen hingga Sebut Nama Najwa Shihab
Anji yang saat ini menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pun mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim menyatakan Anji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu.
Anji pun divonis empat bulan rehabilitasi.
Dilansir TribunStyle.com dari Wartakotalive.com, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) yakni 5 bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Anji digelar pada Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji pun mengikuti sidang tersebut secara virtual.
Pada momen itu terkuak fakta bahwa Anji memilih menghadapi proses hukumnya seorang diri.
Suami Wina Natalia itu memutuskan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Sebagai informasi, Anji dibekuk polisi pada Jumat 11 Juni 2021.
Ia ditangkap seorang diri di studionya kawasan Cibubur.
Pada penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa ganja.