Berita Nasional
Prabowo Subianto Digugat Rp 1,110 Miliar Oleh Afianti Sebab Dicopot Dari Ketua DPRD Cirebon
Affiati menggugat Prabowo Subianto yang kini Menteri Pertahanan RI di kabinet Presiden Jokowi, senilai Rp 1,110 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menghadapi proses hukum terkait gugatan kader prtainya.
Ia digugat oleh Affianti keder dari Kota Cirebon, lantaran mendadak dicopot dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon.
namanya digantikan dengan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.
Baca juga: Prabowo Subianto Bakal Maju Sebagai Capres 2024, Wasekjen PA 212 Siap Jadi Wakil Presiden
Prabowo Subianto bicara seandainya menjadi Presiden RI, akan memilih menteri terbaik seperti menteri-menteri Jokowi. (Kompas TV)
Affiati menggugat Prabowo Subianto yang kini Menteri Pertahanan RI di kabinet Presiden Jokowi, senilai Rp 1,110 miliar.
Apakah Affiati menggugat karena ingin mempertahankan jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon?
Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa, mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu dinilai tidak memenuhi unsur demokrasi.
"Tidak transparan dan terkesan diskriminatif karena klien kami tidak pernah dipanggil partai serta mendapat ruang untuk klarifikasi," kata Bayu Kresnha Adhyaksa saat ditemui di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Prabowo Subianto Rajai Survei Terbaru SMRC, Conny Rumondor: Kapan Lagi Orang Sulut jadi Presiden?
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dilatarbelakangi SK DPP Partai Gerindra Nomor 06-010B/Kpts/DPP-GERINDRA/2021.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2021 itu berisi pergantian Ketua DPRD Kota Cirenon periode 2019 - 2024 yang kini diduduki Affiati.
Selain itu, surat tersebut menyatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menduduki posisi Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati.
Bayu mengatakan, gugatan perdata yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra itu telah teregister di PN Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.
Baca juga: Momen Prabowo Subianto Dampingi Presiden Joko Widodo saat Cek Kesiapan Pasukan Tentara Cadangan
Pihaknya menilai, dalam penerbitan SK tersebut DPP Gerindra telah melanggar UU Partai Politik karena sejatinya partai harus menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Bahkan, SK itu dianggap cacat formil dan materil dalam beberapa hal.
Di antaranya, tidak terdapatnya UU, PP, maupun AD ART Partai Gerindra terkait kewenangan DPP untuk mengganti ketua DPRD.