Hukum dan Kriminal
Masih Ingat Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis Muda? Aipda Roni Syahputra Kini Divonis Mati
Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri sejenak usai vonis dibacakan. Ia mengaku sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya
"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.
Aipda Roni Syahputra polisi Polres Belawan divonis mati (Tribun Medan)
Abang Kandung korban AC bernama Leo mengaku puas dengan vonis mati tersebut, ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Roni kepada adiknya yang masih dibawah umur itu.
"Kami merasa puas karena dia udah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.
Warga jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.
Namun, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya.
"Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska.
Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.
Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.
Saat dihotel, Terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.
Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut Jaksa, Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.