Hukum dan Kriminal
Masih Ingat Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis Muda? Aipda Roni Syahputra Kini Divonis Mati
Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri sejenak usai vonis dibacakan. Ia mengaku sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Aipda Roni Syahputra ? Polisi yang bunuh gadis 2 gadis muda, kini divonis mati
Seorang polisi bernama Roni Syahputra terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap dua gadis muda.
Oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menilai, Roni terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim.
Aipda Roni Syahputra polisi Polres Belawan divonis mati (Tribun Medan)
Dalam amarnya dikatakan Hakim adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Perbuatan terdakwa Roni juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, serta salah seorang korban yakni AC masih dibawah umur.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Diluar arena sidang tampak keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.
Meski divonis mati keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni.
Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri sejenak usai vonis dibacakan. Ia mengaku sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku, Ya Allah anakku," tangisnya.
Sementara itu ibu korban Riska juga menangis pilu, ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Roni.