Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Terungkap Fakta Baru Video Gisel dan Nobu, Kuasa Hukum Sebut Sudah 5 Kali Main Berikut Pernyataannya

Saat mengungkapkan rasa kecewanya itu, ia juga mengungkap bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Foto Twitter
Sosok pria dalam video mirip gisel jadi sorotan. Diserbu Netizen. 

Saat mengungkapkan rasa kecewanya itu, ia juga mengungkap bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.

Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lidah Gisel
Lidah Gisel (Kolase Tribun Manado)

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut,

PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara. Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved