Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Terungkap Fakta Baru Video Gisel dan Nobu, Kuasa Hukum Sebut Sudah 5 Kali Main Berikut Pernyataannya

Saat mengungkapkan rasa kecewanya itu, ia juga mengungkap bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Foto Twitter
Sosok pria dalam video mirip gisel jadi sorotan. Diserbu Netizen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus video Gisel dan Nobu.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan.

Hal itu diungkap oleh pengacara.

Kini pernyataan itu jadi sorotan.

Diketahui pernyataan pengacara Roberto Sihotang, saat ini jadi sorotan.

Michael Yukinobu de Fretes alis Nobu terkejut mendengar tuduhan 5 kali berhubungan intim dengan Gisella Anastasia dan dibuat video syur.

Nobu merespon pernyataan Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, salah satu penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu yang baru saja divonis hukuman penjara 9 bulan.

Terkait itu, Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Michael Yukinobu menyampaikan bantahan tersebut.

Bahkan, dia memastikan tuduhan pada Nobu dan Gisel itu tidak benar.

"Ya nggak benar lah itu," kata Irwansyah Putra saat dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).

Ia juga mengatakan bahwa Nobu sangat terkejut setelah mendengar kabar bahwa dirinya disebut sudah lima kali berhubungan intin dengan Gisel.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes serta video syur saat Gisel dan Nobu berduaan di kamar hotel
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes serta video syur saat Gisel dan Nobu berduaan di kamar hotel (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribunjatim.com)

"Ya pasti kaget dong Nobu," ucap Irwansyah.

Pihak Nobu mempertanyakan kebenaran ucapan dari kuasa hukum PP yang sudah diungkapkan ke awak media.

Jika tak ada kebenaran yang bisa dibuktikan, pihak Nobu tak ragu untuk membawa hal ini ke jalur hukum.

Sekedar informasi, Roberto Sihotang kecewa atas vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved