Berita Nasional
Pantas Bendera Indonesia Dilarang Berkibar di Semua Iven Olahraga, Ternyata Tak Patuh Hal Ini
WADA menilai, Indonesia telah gagal mematuhi dan ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian doping yang efektif.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama baik Indonesia di dunia olahraga tercoreng, setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menjatuhi hukuman.
Namun Indonesia tak sendiri,tapi bersama Korea Utara dan Thailand juga ikut menerima sanksi.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Indonesia dianggap melakukan pelanggaran.
Baca juga: Atlet Peraih Medali Emas dari Sulut Jalani Tes Doping di PON XX Papua
WADA menilai, Indonesia telah gagal mematuhi dan ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian doping yang efektif.
“Badan Anti-Doping Dunia menegaskan bahwa total lima Organisasi Anti-Doping (ADO) telah dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia,” tulis WADA dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021).
Atas sanksi tersebut, Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau internasional selama penerapan sanksi.
Baca juga: Cerita Vanda Lontaan, Wasit Bulutangkis Perempuan Satu-satunya Asal Sulut di PON Papua
“(Indonesia) tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations,” tulis WADA.
Bahkan, Indonesia dicabut haknya untuk menduduki kursi anggota dewan, komite, atau asosiasi sampai sanksi itu dicabut atau berlaku selama satu tahun.
Lebih parahnya lagi, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan meski atlet-atletnya diizinkan untuk bertarung di kejuaraan regional, kontinental dan internasional.
“(Bendera Indonesia) tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau internasional, atau acara-acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, kecuali di Olimpiade dan Paralimpiade,” bunyi keputusan itu.
Baca juga: Kabar Terkini Kontingen Bulutangkis Indonesia di Piala Sudirman, Langkah Mereka Terhenti
Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru pada 15 September 2021 lalu.
Namun, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan.
Karena itu, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.
Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.
Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tim-indonesia-tampil-dengan-ceria-di-lapangan-stadiun-olahraga-nasional-jepang-kokuritsu-kyogijo1.jpg)