Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Sejumlah Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sebut Tak Punya Suami Tak Bisa Pakai BPJS

Pemprov DKI Jakarta menyebut kasus dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oknum bidan terhadap ibu hamil sembilan bulan masih dalam proses pemeriksaan

Istimewa
Unggahan Tik Tok @stevfanywijjaya yang tengah viral dan menjadi perbincangan 

Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.

Surat Tanda Registrasi (STR) Dicabut

Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.

Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).

STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan seseorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.

"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."

"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.

Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.

"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil Sampai ke Telinga Wagub DKI, Begini Responsnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved