Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Sejumlah Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sebut Tak Punya Suami Tak Bisa Pakai BPJS

Pemprov DKI Jakarta menyebut kasus dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oknum bidan terhadap ibu hamil sembilan bulan masih dalam proses pemeriksaan

Istimewa
Unggahan Tik Tok @stevfanywijjaya yang tengah viral dan menjadi perbincangan 

Selanjutnya, ia mengaku prihatin atas kelakuan para bidan Puskesmas ini.

Purwadi menganggap kasus ini sudah di luar aspek kepatutan.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan dari tim di lapangan.

Dari laporan ini akan ditindaklanjuti guna mengetahui kebijakan lembaga terhadap para bidan itu.

"Dalam pandangan kami saat ini, kami sudah mendikotomi status pegawai karena bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan," jelas dia.

"Tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan," Purwadi menambahkan.

Ia memastikan tim lapangan yang turun adalah dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Pihaknya dipastikan akan membina tenaga kesehatan tetap untuk menegakkan disiplin sebagai pegawai.

"Termasuk tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.

Sanksi Berat Menanti Oknum Bidan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.

Pernyataan Purwadi terkait dengan kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.

Dalam video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.

Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved