Kasus Pembunuhan
Karena Pengaruh Miras hingga Terjadi Ketersinggungan, Kakak Beradik Habisi Nyawa Seorang Pria
Terjadi perkelahian yang berujung maut, iketahui saat sedang miras bersama, seorang pria dibunuh oleh kakak beradik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi perkelahian yang berujung maut karena pengaruh minuman keras.
Diketahui saat sedang miras bersama, seorang pria dibunuh oleh kakak beradik.
Padahal korban dan pelaku saling kenal dan sedang ngobrol bareng.
Namun akibat pengaruh minuman keras, hingga terjadi pembunuhan.
Baca juga: Sosok Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Calon Kuat Panglima TNI Jika Ditinjau Dari Faktor Ini
Baca juga: Artis Ini 10 Tahun Layani Guru Pedepokan Sampai Hartanya Ludes, Begini Kondisinya Saat Ini
Baca juga: Chord Lagu Aku Milikmu - Iwan Fals: Aku Milikmu Malam Ini, Kan Memelukmu Sampai Pagi
Tersinggung dengan perkataan temannya, Dede dan Ujang nekat merampas nyawa Usep Saripudin.
Kedua pelaku menusuk Usep hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo mengatakan, ketiganya terlibat cekcok setelah menenggak minuman keras bersama-sama di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021 malam.
Pesta miras ini kemudian berakhir maut.
"Korban dan tersangka duduk bareng ngobrol bareng, memakai minuman keras, antara korban dan pelaku saling kenal.
Mereka duduk nongkrong jam 3 sore, akibat pengaruh miras tersebut ada ketersinggungan antara korban dan pelaku, yang inisial D pelaku, korban U," ujar Rudi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/10/2021).
Mulanya, korban memukul Dede hingga akhirnya kakaknya, yaitu Ujang yang berada di lokasi membantu adiknya.
"Akhirnya dilakukanlah pengeroyokan dan mengambil pisau yang ada di warung terdekat, dilakukan penusukan terhadap korban yang sudah lari lalu jatuh dan ditusuk," katanya.
Pelaku menusuk korban di bagian dada kiri, dada kanan, pinggang dan di bagian kaki.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kecamatan Cicendo Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021 malam.
Korban ditemukan tergeletak di jalan dan meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesta Miras Berujung Maut di Bandung, Kakak dan Adik Rampas Nyawa Seorang Pria, Ini Kata Polisi.