Gejolak di Partai Demokrat
Soal Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Demokrat, KAI: yang Dilakukan Yusril Bukanlah Terobosan Hukum
Seperti yang diketahui sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum demokrat versi KLB.
“Jika MA sampai mengabulkan JR terhadap ART Partai Demokrat maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik atau organisasinya sehingga menafikan kepastian hukum,” papar Dr. Luthfi Yazid yang juga Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI),
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Tangkap layar YouTube Channel Agus Yudhoyono)
Menurut dia, AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik, sedangkan yang dapat diajukan Judicial Review adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum.
Dr. Luthfi menjelaskan setidaknya ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah objek JR di MA yakni eksistensi norma, relasi, dan implikasinya.
“Yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy. Apakah ini juga patut diduga sebagai intellectual manipulation?” kata Dr. Luthfi Yazid.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com