Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera HTI di KPK

Seorang Jaksa KPK Disebut-sebut Pajang Bendera HTI di Meja Kerja, Ini Pengakuan Eks Pegawai KPK

Kabarnya seorang jaksa KPK menggunakan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
ilustrasi: Bendera HTI 

Saat memeriksa keamanan di lantai 10 setelah peristiwa unjuk rasa, ia mengaku masih menemukan bendera berwarna hitam putih terpasang di meja kerja yang sama.

"Lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban," ujar dia.

Ismail berniat melaporkan perihal penemuan bendera itu ke pimpinan dua hari setelahnya atau Senin.

Dalam selang waktu tersebut, ia sempat berkonsultasi dengan teman-temannya di grup aplikasi WhatsApp Banser Kabupaten Bandung mengenai penemuan bendera.

Ia menduga bendera itu yang menjadi pemicu demonstrasi dengan isu "KPK Taliban".

"Namun, tanpa saya sadari (foto) bendera itu viral di media sosial, selang dua hari ketika saya libur dan hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK," ungkap Ismail.

Ia pun menghadap pengawas internal untuk melapor dan menjelaskan peristiwa pada Jumat malam.

Namun, Ismail mengaku diperiksa seharian hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di media sosial. Maka, saya utarakan semua keterangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan," ucap dia.

Menurut Ismail, pihak pemeriksa internal begitu gencar memberikan pertanyaan ketika mengetahui latar belakang dirinya sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).

Ia menuturkan, pemeriksa internal mengambil ponselnya sebagai barang bukti.

Kemudian, pihak pemeriksa juga mengambil screenshoot percakapan di grup WhatsApp, termasuk data pengurus mulai dari pusat hingga pimpinan anak cabang.

Pada Senin 21 Oktober 2019, Ismail kembali dipanggil untuk agenda musyawarah.

Pihak KPK, kata Ismail, menerangkan bahwa perbuatannya termasuk pelanggaran kode etik dan merupakan pelanggaran berat.

"Katanya hanya ada satu solusi, apakah mau dibawa ke ranah sidang kode etik dengan menghadirkan saksi yang meringankan, baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari GP Ansor dan bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved