Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Nama Calon Pengganti Panglima TNI Belum Ditetapkan, Ini Kriterianya Menurut Ali Mochtar Ngabalin

Informasi terkini nama calon pengganti Panglima TNI. Hingga kini belum ditetapkan atau diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI.

Capture YouTube Kompas TV)
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin menjelaskan pengerahan aparat TNI dan Polri dalam penerapan new normal, Rabu (27/5/2020). ( 

"Jadi dibutuhkan pimpinan tertinggi TNI yang memiliki kemampuan sinergi secara erat dalam pengembangan organisasi dan kebutuhan negara Indonesia. Itu poin yang menurut saya penting," jelas Ngabalin.

Nama Calon yang Berpeluang Jadi Panglima TNI

Di sisi lain, terkait calon Panglima TNI, muncul dua nama yang disebut-sebut berpeluang kuat dipilih Jokowi.

Dua nama itu yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

Apabila merujuk tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.

Sebelum Hadi yang berasal dari TNI AU, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD.

Dengan demikian, apabila berdasar giliran, maka Panglima TNI akan diisi dari TNI AL, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono.

Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.

Kata Istana soal Nama Calon Panglima TNI

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman memberikan tanggapan calon Panglima TNI yang akan dipilih Jokowi.

Menurut Fadjroel, pemilihan Panglima TNI merupakan prerogratif Presiden.

"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian.

Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).

Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.

Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved