Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Kepegawaian di KPK

57 Eks Pegawai KPK Jadi Tim Khusus Kapolri Awasi Bansos Covid-19 dan PEN

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa via WartaKotaLive.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNMANADO.O.ID, JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari jajaran Polri mendapat apresiasi banyak kalangan.

Lalu apa kira-kira tugas 57 eks pegawai KPK tersebut?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari memprediksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin membentuk tim khusus beranggotakan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat.

Baca juga: POTRET Jokowi Saat Main Bola dengan Empat Anak Papua di Pembukaan PON XX, Lakukan 10 Kali Passing

Baca juga: Hasil Manchester United vs Everton: Towsend Bawa Mimpi Buruk Bagi Setan Merah, Ronaldo Tak Berkutik

Prediksi itu muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang kini juga menjalankan tugas tambahan seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), COVID-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting. Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus, sebab disuruh memperhatikan dana COVID-10, dana bansos yang terkait COVID-19, dan dana PEN," kata Feri dalam diskusi daring Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021).

Ilustrasi Pegawai KPK dan Pegawai CPNS
Ilustrasi Pegawai KPK dan Pegawai CPNS (Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa)

Menurut Feri, langkah Sigit merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi sebuah tim khusus merupakan alternatif yang menarik.

Dengan masuknya 57 mantan pegawai KPK, lanjutnya, tentu akan memperkuat pemberantasan korupsi oleh Polri.

"Tidak mungkin ini disebut khusus, tapi timnya tidak khusus. Sepanjang ini tim khusus di bawah Kapolri dengan tugas khusus, bagi saya ini menarik, ini alternatif menarik," ujar Feri.

Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta izin agar diperbolehkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," kata Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).

Jenderal Sigit mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Presiden Jokowi, lewat surat dari Sekretariat Negara.

Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti rencananya.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelas Sigit.

Sigit lalu menjelaskan alasannya hendak merekrut mantan pegawai KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved