Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Yusril Bilang Pernyataan Mahfud soal Judicial Review AD/ART PD sebagai Politisi Bukan Negarawan

Judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung oleh advokat senior, Yusril Ihza Mahendra

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Kompas.com
Mahfud MD Yusril Ihza Mahendra. Mahfud anggap tak ada gunanya Yusril bantu Kubu Moeldoko. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) oleh advokat senior, Yusril Ihza Mahendra mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Termasuk oleh beberapa pakar hukum ikut memberikan pernyataan.Termasuk dua kubu dari Partai Demokrat sudah memberikan pernyataan baik mendukung maupun berseberangan.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dinilai sebagai politisi bukan negarawan
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dinilai sebagai politisi bukan negarawan (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Yusril Ihza Mahendra pun memberi tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyebut judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan gugatan atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Partai Demokrat yang sekarang.

Meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, susunan pimpinan Partai Demokrat saat ini tak akan berubah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."

"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Baca juga: Berhubungan Langsung dengan Banyak Narasumber, 20 Wartawan yang Bertugas di Bolmong Ikut Rapid Test

Baca juga: Inilah 9 Cakrabirawa Dalang G30S PKI yang Eksekusi Para Perwira TNI, Dipimpin Mantan Ajudan Soeharto

Atas pernyataan Mahfud itu, Yusril memberi tanggapan.

Tanggapan tersebut disampaikan Yusril melaui akun Facebooknya, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (30/9/2021).

Menurut Yusril, apabila dipandang dari sisi seorang politisi, pernyataan Mahfud ada benarnya.

Hal ini karena seorang politisi hanya berfikir bagaimana merebut kekuasaan atau menjatuhkan orang yang sedang berkuasa. 

Karena itu, gugatan tersebut bisa dianggap tak berguna.

Namun, apabila dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar.

Apabila gugatan dikabulkan, kata Yusril, ke depannya, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved