Berita Nasional
Novel Baswedan Legowo Tingalkan KPK, Tapi Langsung Bentuk IM57+ Institute, Ini Fungsinya
Novel pun menanggapi perihal aktivitasnya usai tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah tersebut saat ditemui di kediamannya di kawasan Kelapa Gading
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan kebangsaan (TWK) mulai tak bekerja.
Termasuk Novel Baswedan juga memulai hari pertamanya tak di KPK biasa saja.
Tapi, tak mau berlama-lama, ia langsung bergerak lagi bersama-sama 55 eks KPK.
Baca juga: Bangga Dipecat Karena Tinggalkan Prestasi, Novel Baswedan Sebut Belum Berakhir Tak Boleh Dimaklumi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Novel Baswedan terhitung mulai hari ini, Jumat (1/10/2021) tidak lagi menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel pun menanggapi perihal aktivitasnya usai tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah tersebut saat ditemui di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pria yang juga pernah menjadi korban kejahatan penyiraman air keras tersebut mengaku tidak ada perbedaan aktivitas saat tidak lagi bekerja di KPK dengan hari libur biasa.
“Ini hari pertama yah, tentu hari pertama nggak terlalu banyak perbedaan, hari libur pun saya juga aktivitas kayak biasa,” ujarnya.
Baca juga: Masih Ingat Novel Baswedan? Nasibnya Bersama 55 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Sudah Ditentukan
Meski tak lagi bekerja di KPK, Novel memastikan dirinya tetap menyuarakan upaya pencegahan korupsi di berbagai elemen masyarakat.
“Kami tetap konsisten menjalin solidaritas dan kami ingin saling menguatkan dalam perjuangan anti korupsi, integritas,” tuturnya.
Salah satunya dengan cara mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) bersama dengan 56 mantan pegawai KPK lainnya yang juga diberhentikan.
“Nanti keahlian kawan-kawan, yang mempunyai kemampuan lebih, bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi dan lain-lain,” ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Akan Diberhentikan 30 September 2021, Total 57 Karyawan KPK di PHK
Sebelumnya ada 57 pegawai KPK yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Mereka terakhir kali bekerja pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Dirikan IM57+ Institute
Saat berpamitan, para pegawai KPK yang tak lolos TWK juga mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis (30/9/2021).
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.
"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).
Selain Executive Board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).
Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
'Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Pertama Usai Berhenti Bekerja, Novel Baswedan Himpun 56 Pegawai yang Dipecat KPK dan Resmi Terdepak dari KPK, Novel Baswedan: Ini Belum Berakhir, Pejabat Korup Tidak Boleh Dimaklumi