Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Novel Baswedan? Nasibnya Bersama 55 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Sudah Ditentukan

Firli Bahuri pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi

Editor: Finneke Wolajan
ANTARA FOTO
Novel Baswedan soroti meninggalnya Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/21). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Novel Baswedan ? Nasibnya bersama 55 pegawai KPK tak lolos TWK, Firli Bahuri berterima kasih

Inilah nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) yang sudah ditentukan

Adapun, TWK tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara ( ASN ).

KPK akan memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.

Pemberhentian Novel Baswedan cs akan dilakukan pada 30 September 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.


Firli Bahuri (Tribunnews)

Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Batas akhir KPK pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021.

Namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved