Partai Demokrat
Mahfud MD soal Yusril Bantu Kubu Moeldoko Demokrat: Tak akan Ada Guna Agus Harimurti Tetap Memimpin
"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunannya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud MD
Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Yusril mengatakan, JR tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Yusril Ihza Mahendra mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.
Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang,
bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?
Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.
(Kompas.com)
Tautan: