Pembunuhan di Manado
Kronologi Kasus Pembunuhan Okvini Rundengan di Indekos Wanea Manado, Berawal dari Minum Miras
Kronologi pembunuhan ini bermula saat korban bernama Okvini Rundengan dan tersangka minum minuman beralkohol.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepolisian Sektor Wanea saat ini telah mengamankan MW (20) warga Kelurahan Ranotana lingkungan VI Kecamatan Sario terkait tindak pembunuhan di salah satu indekos di Wanea.
Menurut keterangan kepolisian melalui Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, kronologi pembunuhan ini bermula saat korban bernama Okvini Rundengan dan tersangka minum minuman beralkohol.
Mereka minum miras captikus satu botol dan bir zero dua botol.
Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.
Kemudian korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.
Korban masuk kembali di dalam kamar langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.
Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.
Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.
Melihat korban bersimbah darah pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban.
Saksi yang berinisial VT pun langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat korban sudah berlumuran darah.
VT langsung menelepon kendaraan jasa In Driver, setelah kendaraan on driver tiba langsung korban di angkat ke kendaraan guna di bawah ke rumah sakit Bhayangkara.
Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.
Pada pukul 21.00 WITA SPKT Polsek Wanea mendapat telpon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.
Polsek wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
• Lelaki asal Siau Sitaro yang Lompat dari Kapal Saint Mary Belum Ditemukan, Pihak Keluarga Pasrah
• Pemkab Minahasa Tenggara Bantu Renovasi Sejumlah Rumah Korban Banjir