Pembunuhan di Manado
Komentar Pakar Hukum Pidana Terkait Kasus Pembunuhan di Indekos Wanea Manado
Dari pengakuan pelaku dirinya tidak sengaja karena sebelum kejadian itu terjadi keduanya berebutan gunting kemudian tertusuk ke korban.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pasalnya, korban dan tersangka diduga memiliki ikatan pacaran. Keduanya perempuan.
Tersangka bernama Margaretha Waney (20) sementara korban bernama Okvini Rundengan (22) warga Desa Kali Kecamatan Tombatu kabupaten Minahasa Tenggara.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 20.30 Wita.
Okvini meninggal setelah tertusuk gunting yang mengenai dada sebelah kirinya.
Dari pengakuan pelaku dirinya tidak sengaja karena sebelum kejadian itu terjadi keduanya berebutan gunting kemudian tertusuk ke korban.
Banyak yang tak percaya dengan pengakuan tersangka.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Dr Rodrigo Elias SH MH turut memberikan komentar terkait pengakuan tersangka.
Mantan Ketua Bagian Hukum Pidana ini ketika dihubungi melalui sambungan telpon oleh tribunmanado.co.id mengatakan, pengakuan tersangka tidak bisa langsung dibenarkan begitu saja.
Karena dalam hukum ada prosesnya. Penyidik dari kepolisian tidak bodoh.
"Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak. Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan," terang dia, Kamis (30/9/2021).
"Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidanan," tambahnya.
Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.
"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," tutupnya.
Tentang Manado