Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Wanita Ini Ngaku Cucu Nyai Roro Kidul dan Tipu Anggota DPR, Modusnya Korban Jadi Target KPK

Seorang wanita berhasil menipus anggota DPR RI, diketahui wanita tersebut bernama Siska Sari Maulidhina.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/Tribun Sumsel
Siska Sari W Maulidhina, terdakwa kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun, dituntut dengan hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). 

Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta.

Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim.

Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.

Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.

Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya.

Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.

"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved