Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Olivia Nathania dan Suaminya Lakukan Hal Ini untuk Yakinkan Korban, Kerugian Capai 9 Miliar Rupiah

Nama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar menjadi sorotan. Putri Nia Daniaty tersebut dituding melakukan penipuan.

Editor: Ventrico Nonutu
Google Images
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar menjadi sorotan.

Putri Nia Daniaty tersebut dituding melakukan penipuan.

Dikabarkan penipuan yang mereka lakukan diatur dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Alasan Pihak Jonathan Frizzy Tunjukan Bukti KDRT, Ternyata Karena Hal Ini

Baca juga: Segera Menikah dengan Clairine Clay, Joshua Suherman: Mohon Doa Restu

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum para korban penipuan seleksi CPNS, Odie Hudiyanto, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Tujuan dari semua ini, menurut Oddie, agar para korban yakin untuk memberikan uang kepada Olivia, anak penyanyi Nia Daniaty.

"Oli memberikan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS, lengkap dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatannya, dan bagian apa," tutur Odie, seperti dikutip Kompas.com.

"Oli dan RAF berani membuat surat bodong dengan lambang garuda dan kop surat BKN dengan tanda tangan dari kepala BKN," kata Odie melanjutkan.

Untuk penyerahan Surat Keputusan, Odie mengatakan, Olivia dan suaminya memilih tempat yang terbilang cukup profesional.

"Yaitu, gedung bidakara. Dia punya tim berpakaian rapi. Tapi, tanpa menggunakan name tag," kata Odie.

Lebih lanjut, Odie meminta agar penyidik Polda Metro Jaya memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

"Karena jarang, seorang yang diduga melakukan penipuan berani membuat lambang garuda dan kop surat BKN. Kalau ini dibiarkan, khawatir pelaku ke depannya gunakan lambang KSP kali ya," ucap Odie.

Sebagai informasi, Odie Hudiyanto menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021, untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.

Adapun Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Odie Hudiyanto menyebut, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved