Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Babi Ngepet

Masih Ingat Kasus Babi Ngepet? Kini Terungkap, Adam Ibrahim Pesan Babi dan Minta 4 Orang Buka Baju

Kali ini sidang mengagendakan mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Rhendi Umar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus berita bohong atau hoax babi ngepet.

Kasus tersebut diketahui telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok pada Selasa (28/9/2021).

Kali ini sidang mengagendakan mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat, S.H mengatakan, JPU Alfa Dera dan Putri hadirkan ER sebagai saksi yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan terdakwa Adam Ibrahim.

Sedangkan saksi AF dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang untuk ritual, di mana uang tersebut digunakan untuk pembelian babi.

Dalam persidangan tersebut, Andi memaparkan JPU menunjukkan alat bukti komunikaai Whatsapp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi.

"Yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” papar Andi Rio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/9/2021).

AF berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain tidak mengenakan pakaian.

Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” tutur Andi Rio.

Andi membeberkan fakta persidangan bahwa ER juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. 

Sedangkan, ER mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap. 

Terkait kasus tersebut, JPU mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.

Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober 2021.

Viral Babi Ngepet

Berita tentang babi ngepet di Depok telah menyita perhatian.

Bahkan menjurus ke fitnah karena orang di rumah saja namun tak kerja sempat dituduh piara babi ngepet.

Banyak yang tak percaya dengan berita ditangkapnya babi ngepet di Depok.

Apalagi narasi penangkapan babi ngepet dilakukan dengan cara telanjang.

Isu babi ngepet pun seolah tak relevan lagi dengan zamannya.

Yakni zaman serba digital, ditambah era pandemi corona, dimana orang mendapatkan uang tak harus keluar rumah.

Tak harus pergi ke kantor karena di rumah saja menjadi perilaku yang disarankan.

Dan benar saja, berita tentang babi ngepet di Depok, tak sesuai fakta.

Berita itu ternyata direkayasa seseorang dan kini pelakunya diamankan polisi.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Tersangka AI kemudian memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.

Depok heboh isu babi ngepet

Isu soal babi ngepet ini mendadak viral di media sosial kemarin, Selasa (27/4/2021).

Video seekor babi hutan yang dimasukan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, seorang pria dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Dia pun menceritakan detik-detik penangkapan babi itu hingga melibatkan enam orang yang harus telanjang di sebuah kebun.

Ibu Wati meminta maaf usai tuduh tetangga pakai babi ngepet (instagram)
Dia juga mengaitkan soal laporan warga yang merasa kehilangan uang denga keberadaan babi ngepet ini.

Anehnya lagi, narasi yang dibuat menyebutkan bahwa babi yang sudah ditangkap itu semakin lama semakin mengecil.

“Terakhir itu berat 15 kilogram, tinggi babi dan lebar 15 centimeter, seperti kucing,” ujar Ketua RW setempat, Abdul Rosad seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (27/4/2021).

Karena kabar soal penangkapan babi ini membuat banyak warga berdatangan hingga akhirnya menimbulkan kerumunan, babi itu akhirnya dipotong dan dikubur warga.

Sebelum disembelih, sejumlah warga sekitar pun bahkan menggelar pengajian terlebih dahulu.

“Karena kalau enggak dieksekusi dari sekarang, itu mengakibatkan kerumunan orang semakin banyak," ujar Suhanda

"Karena sekarang kita lagi pencegahan Covid-19, makanya kita cepat-cepat dari RT, dari RW, mengatakan harus dieksekusi secepatnya supaya tidak ada kerumunan banyak-banyak,” pungkasnya.

Kehilangan Uang

Seperti diketahui, setelah berbulan-bulan warga di lingkungan RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat diresahkan dengan banyaknya kasus kehilangan uang.

Ketua RW 04 Abdul Rosad mengatakan, kehilangan uang yang dialami warga kerap terjadi setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Pada Maret lalu, Abdul mengatakan warga kerap melihat babi namun selalu hilang saat hendak ditangkap.

"Kemudian tokoh masyarakat sekitar melakukan pertemuan dan berupaya untuk menangkap dengan cara wirid," kata Abdul kepada wartawan dikediamannya, Selasa (27/4/2021).

Keberhasilan penangkapan kali ini melalui persiapan pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Kemudian, kata Abdul, warga mempersiapkan diri dan pada pukul 24.00 WIB, terlihat tiga orang menggunakan motor matic.

Di mana seorang diantaranya turun menggunakan jubah menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) kebun milik seorang warga Suratiyo dengan berjalan kaki tidak menampakan kaku di tanah.

Lalu orang tersebut berubah menjadi babi hutan warna hitam menggunakan kalung dan memakai ikat kepala warna merah.

Setelah menjadi babi, babi tersebut berlari ke sana kemari karena dikepung yang kemudian babi berhasil ditangkap warga.

"Menangkapnya menggunakan sorban warna hijau. Setelah ditangkap terus ditaburi garam kasar dan disabet dengan sapu lidi berjumlah tujuh batang, lalu dikandangin di kebun warga," tuturnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Update Sidang Hoax Babi Ngepet, Terungkap Adam Ibrahim Pesan Babi Hingga Minta Empat Orang Bugil

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved