Berita Seleb
Hukuman Rafly Tilaar Jika Terbukti Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Bisa Dipecat
Rafly N Tilaar dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama Olivia Nathania kini tengah hangat dibicarakan lantaran kasus dugaan penipuan.
Anak Nia Daniaty ini diduga didukung oleh sang suami, bahkan diduga ikut memfasilitasi.
Padahal ia adalah seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), otomatis jabatannya akan terancam.
Baca juga: Kabar Terbaru Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Siap Tunjukkan Bukti Dugaan Kasus Penipuan CPNS
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Segera Lepas Masa Jandanya, Dinikahi Seorang Taruna.(Instagram @alexamelissa_makeup)
Setelah lepas dari seorang perwira TNI, Olivia Nathania kembali menikah ke pelukan abdi negara Rafly N Tilaar.
Kini di tengah biduk rumah tangganya dengan Rafly N Tilaar, kabar terbaru Olivia Nathania kini tak sedap.
Namanya terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Rafly N Tilaar Lulus, Kini Siapa Nikahi Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Oi Lepas Status Janda
Olivia Daniaty (Instagram/@oliviadaniaty)
Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
Rafly N Tilaar dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Jika terbukti bersalah, Rafly sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
Baca juga: Olivia Nathania dan Suaminya Lakukan Hal Ini untuk Yakinkan Korban, Kerugian Capai 9 Miliar Rupiah
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.