Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Konser atau Kegiatan Berskala Besar Lain Bisa Digelar di Tengah Pandemi Covid 19, Ini Syaratnya

Konser atau kegiatan berskala besar lain sudah bisa digelar meski di tengah pandemi covid 19. Sudah ada pernyataan terbaru dari pemerintah.

Kompas.com
Ilustrasi konser musik. 

"Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus," kata Johnny.

Johnny mengatakan, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.

Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut juga harus didukung dengan kesiapan yang matang serta komitmen dari penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

Pedoman penyelenggaraan kegiatan skala besar

Mengutip covid19.go.id, Kamis (23/9/2021) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggaraan kegiatan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.

"Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (23/9/2021).

Wiku menyebutkan, ada enam faktor risiko penularan yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan kegiatan skala besar, yaitu:

1. Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat acara berlangsung

2. Potensi penularan selama acara di tempat umum

3. Durasi acara

4. Tata kelola acara

5. Jumlah partisipan

6. Cakupan vaksinasi pada partisipan acara.

Wiku mengatakan, untuk mengantisipasi faktor-faktor risiko tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan besar, meliputi:

1. Sebelum acara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved