Berita Nasional
Ingat Rusnawi? Dulu Mundur Dari TNI AU Demi Jabat Ketua BKKBN NTB, Kini Hadapi Kenyataan NIP Bodong
Perwira TNI AU itu rela meninggalkan jabatannya di TNI AU demi jabatan ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)NTB
TRIBUNMANADO.CO.ID- Demi sebuah jabatan yang dinilainya lebih baik, seorang anggota TNI AU berpangkat Kolonel pilih pensiun dini.
Ya, namanya Rusnawi, saat itu ia diberikan jabatan sebagai ketua Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Sosok Prada Alan Kailey, Anak Petani 6 Kali Gagal Daftar TNI, Kini Siswa Terbaik Tamtama TNI AU
tanpa berpikir panjang, ia langsung menerima tawaran tersebut, dan meninggalkan tugasnya sebagai ANggota TNI.
Kolonel (Kes) Rusnawi harus menelan pil pahit setelah pensiun dini dari TNI AU.
Perwira TNI AU itu rela meninggalkan jabatannya di TNI AU demi jabatan ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun keputusan itu akhirnya harus dibayar mahal Rusnawi.
Baca juga: TNI AU Pastikan Pria yang Dianiaya Warga di Garut Adalah Perwira Aktif
Sebab jabatan Kepala BKKBN yang ia emban harus berakhir di meja hijau.
Sebab nomor induk kepegawaian Rusnawi ternyata bodong. Sehingga ia tak bisa menerima hak-haknya sebagai seorang ASN.
Peristiwa ini berawal pada 1 April 2020. Saat itu, Kolonel Rusnawi dilantik sebagai Kepala BKKBN NTB.
Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.
Baca juga: Luar Biasa! Kehebatan Satbravo-90 Paskhas, Pasukan Elite TNI AU yang Evakuasi WNI di Afghanistan
Rusnawi pun legowa mengajukan pensiun dini.
Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.
Tujuan Rusnawi ketika itu cuma satu, yakni melanjutkan pengabdian membangun Indonesia meskipun di pelosok negeri.
Rusnawi merasa percaya diri, karena pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB telah dilewati secara profesional.
Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.
Namun, Rusnawi tak menyangka, kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan karirnya.
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).
Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan. Rusnawi menilai, nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.
Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.
Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian.
Namun, upayanya tidak pernah berhasil.
Selama itu pula ia tidak bisa menerima haknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," kata Rusnawi.
Rusnawi akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.
Sementara itu, Rusnawi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKKBN NTB.
Ia berhenti dari jabatan terhitung September 2020. Guna menyambung hidup, Rusnawi akhirnya tiba di Bangka.
Ia melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta.
"Ini perlu menjadi perhatian Presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan.
Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," kata Rusnawi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.
"Kami juga berharap hak-hak Beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," ujar Fuadi yang akrab dipanggil Suat.
Terkait nomor kepegawaian yang tidak terdaftar, menurut Suat, ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit.
Namun tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ucap Suat.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sosok Kolonel Rusnawi, Rela Pensiun dari TNI AU Demi Jabatan BKKBN, Namun Berakhir Pilu